Lensaparlemen.com – Anggota DPR RI dari Fraksi PKS, Ahmad Syaikhu meminta pemerintah membolehkan Ojek Online (Ojol) membawa penumpang di masa ‘New Normal’. Syaratnya, dengan mematuhi protokol kesehatan Covid-19.
Hal itu disampaikan Syaikhu menanggapi rencana penerapan ‘New Normal’ oleh pemerintah pusat dan daerah. Ojek Online (Ojol) menjadi salah satu profesi yang harus diperhatikan terkait rencana tersebut.
“Ojol harus dibolehkan bawa penumpang. Tapi dengan mematuhi protokol kesehatan Covid-19,” ujarnya.
Politisi PKS mendesak agar pemerintah segera membuat panduan atau aturannya. Sehingga ketika ‘New Normal’ dilaksanakan, sudah jelas pijakannya.
“Aturan mainnya harus segera dibuat. Agar saat pelaksanaan jelas semuanya. Tidak simpang-siur,” kata Syaikhu lagi.
Politisi PKS itu memberi contoh soal panduan dimaksud. Misalnya, pengguna OJOL wajib membawa helm sendiri (tidak boleh menggunakan helm bekas penumpang lain), mengenakan masker, membawa hand sanitizer (naik dan turun motor cuci tangan) dan melakukan pembayaran secara non tunai.
Dari sisi pengemudi juga harus siap membawa termometer agar penumpang dapat diperiksa suhunya sebelum ikut mengendarai Ojol serta wajib melakukan penyemprotan disinfektan secara berkala. Untuk memastikan berjalannya aturan baru tersebut, maka harus didukung pula dengan pengenaan sanksi yang disertai dengan kesiapan aparat menegakkan aturan tersebut.
“Ada aturan maka perlu ada sanksi. Sehingga penerapan aturan akan maksimal di lapangan,” ujar Syaikhu.
Sementara itu, bagi daerah yang masih diwajibkan melaksanakan PSBB, maka masih berlaku Permenkes no.9 tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019.
Ojol hanya dapat melakukan kegiatan pengantaran barang. Sebab berdasarkan aturan ini pada daerah dengan kondisi PSBB, maka moda transportasi baik umum maupun pribadi dibatasi dengan memperhatikan jumlah penumpang dan menjaga jarak antar penumpang, sehingga tidak memungkinkan bagi Ojol untuk membawa penumpang.
Rencana ‘New Normal’ memang sudah tak terhindarkan. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, misalnya, telah menerbitkan Keputusan Mendagri Nomor 440-830 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman dari Covid-19 bagi ASN di Lingkungan Kemendagri dan Pemerintah Daerah. SE ini memang berlaku khusus internal ASN.
Syaikhu sendiri memandang kondisi ‘New Normal’ merupakan tahapan yang dapat diterapkan, namun dengan persyaratan yang ketat sesuai kriteria dari WHO. Kondisi ini paling tidak berlangsung hingga ditemukan vaksin.
Penerapan kondisi ‘New Normal’ ini, harus tetap mengutamakan aspek kesehatan dan pemerintah tidak boleh lengah.
“Pemerintah harus tetap mengusahakan uji kesehatan sebanyak-banyaknya agar dapat mengidentifikasi orang-orang yang telah terpapar virus Covid-19,” tegas Syaikhu.