Jakarta– Bawaslu Kabupaten Bima kembali menjadi sorotan publik. Pasalnya Furkan SH MH melaporkan sejumlah komisioner Kabupaten Bima ke Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu Republik Indonesia dan Bawaslu RI.
Dalam laporan tersebut Bawaslu Kabupaten Bima diduga bermain mata dengan Bupati Bima sehingga setiap kunjungan kerja Bupati yang dinilai melanggar aturan tidak pernah ditindak oleh Bawaslu.
” Laporan ini saya layangkan karena kinerja Bawaslu Kabupaten Bima tidak serius melakukan pencegahan dan pengawasan terhadap kunjungan kerja Bupati Bima, HJ. Indah Damayanti Putri, SE dan Wakil Bupati Bima, H. Dahlan M. Noer dalam setiap kunjungan kerja disetiap Kecamatan”ujar Furkan di Kantor DKPP. Sabtu (21/2/2020).
Selain melaporkan ke DKPP, Furkan juga melaporkan Bawaslu Kabupaten Bima ke Bawaslu RI. Dalam laporan tersebut Bawaslu Kabupaten Bima diduga melakukan pelanggaran yaitu tidak menjalankan tugas, fungsi dan kewenangannya berdasarkan PKPU No. 7 tahun 2017.
” Jadi dalam aturan tentang pemilihan umum sebagaimana yang tertuang dalam pasal 102 pada poin A. Serta pasal 103 poin a patut diduga petahana telah menyalahgunakan kewenangan program dalam mengatasnamakan kunjungan kerja (KUNKER) Bupati Bima Hj. Indah Dhamayanti Putri,SE yang tidak sesuai dengan amanah undang-undang nomor 10 tahun 2016 pasal 71 ayat 3. dan PKPU,”katanya.
Furkan juga meminta kepada Bawaslu dan DKPP segera memanggil seluruh komisioner Bawaslu Kabupaten Bima karena diduga bermain mata dengan Bupati Bima.
“Saya mempertegas kepada Bawaslu RI dan DKPP RI, untuk memanggil seluruh komisioner Kabupaten Bima supaya memberikan klarifikasi kepada DKPP, agar mereka bekerja secara profesional dan proporsional serta tidak melakukan pembiaran terhadap proses yang ada, karena penilaian saya bahwa Kungker Bupati Bima dan Wakil Bupati Bima merupakan kampanye terselubung dan merugikan bakal calon Bupati lainnya” tegasnya.
Mantan Ketua HMI Cabang Makassar ini juga mengungkapkan bahwa atas laporan tersebut dirinya tidak berpihak kepada calon manapun, tetapi berpihak kepada seluruh masyarakat kabupaten Bima dan demi memperbaiki demokrasi.
“Saya tidak berpihak ke calon manapun tetapi berpihak kepada seluruh masyarakat demi keadailan pemilu dan demi memperbaiki demokrasi, sebab Patut diduga Bupati Bima dan Wakil Bupati Bima dalam setiap kunjungan di tiap kecamatan dengan membagikan bantuan berupa peralatan rumah tangga, mesin pertanian dan bantuan lainnya merupakan bentuk pelanggaran,” Tandas Furkan.