Sultra–Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Nasdem Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sudiro melaporkan dugaan tindak pidana korupsi Bupati Konut, H. Ruksamin ke Direktorat Reserese Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian daerah (Polda) Sualwesi Tenggara (Sultra).
Sudiro mengatakan bahwa materi laporan tersebut yaitu terkait dengan pengelolaan kebun jagung milik Bupati Konut yang diduga mulai dari pembukaan hingga masa panen telah menggunakan aset daerah.
“Mudah-mudahan diperiksa secepatnya untuk membuktikan apakah yang dilaporkan oleh Pak Bupati sebelumnya benar-benar pencemaran nama baik, fitnah, penghinaan atau hoaks. Itu tujuannya dalam rangka untuk membuktikan kasus sebelumnya,” tuturnya.
Sudiro mengatakan, ada tiga hal yang diduga dimanfatkan oleh Bupati Konut untuk memfasilitasi kebun jagung miliknya.
“Pertama yaitu diduga telah menggunakan fasilitas atau aset daerah berupa alat berat sarana alat pertanian, mulai dari pembabatan, sampai tingkat penanaman dan panen. Kedua, diduga telah menggunakan tenaga pegawai di jam kantor dan masih menggunakan pakaian dinas untuk bekerja di kebun pribadi Bupati Konut. Ketiga yaitu terkait soal anggaran,”ungkap Sudiro, Jumat, (29/5/2020).
Diduga ada dana yang dikumpul oleh SKPD-SKPD yang tujuannya untuk membuka lahan yang merupakan beban dari SKPD, terbuka kemungkinan juga untuk lahan pribadi. Karena memang banyak aktifitas yang melibatkan pegawai negeri,” jelasnya.
Sudiro menjelaskan bahwa penanaman jagung yang dicanangkan oleh Bupati Konut bukan program pemerintah daerah.
“Sebab, program tersebut tidak ada dalam APBD Konut, baik APBD tahun 2017 sampai 2019. Selama tiga tahun, lahan jagung yang dikelola baik SKPD maupun masyarakat yaitu 6.446, 91 hektar,”tuturnya
Selain itu, kata Sudiro program jagung bukan program Pemda, tetapi setiap SKPD diwajibkan untuk membuka lahan dan menanam jagung.
“Setiap SKPD menanam jagung dua hektar. Dari mana sumber dananya,”jelasnya.
Kata Sudiro tenaga pegawai seharusnya bekerja di kantor bukan di lahan pribadi, tetapi kenyataannya dimanfaatkan bekerja di kebun pribadi.
“Kemudian aset daerah, seharusnya digunakan untuk kepentingan daerah tetapi digunakan untuk mengerjakan lahan pribadi. Semua ini datanya ada sama kami, tinggal terserah pihak Polda membuktikannya seperti apa,” ujarnya.
Sudiro mengungkapkan, laporan tersebut sebagai bentuk pembelaan dirinya terhadap aduan yang disampaikan oleh Ruksamin di Polda Sultra.
“Laporan tersebut dalam rangka untuk memastikan kasus yang dilaporkan oleh Bupati Konut sebelumnya, apakah laporannya tersebut masuk dalam ranah pencemaran nama baik atau bukan,”jelasnya.
“Laporan ini tidak ada maksud untuk menjatuhkan Bupati tetapi laporan itu bermakna dalam rangka pembelaan saya terhadap kasus pengaduan yang disampaikan oleh Ruksamin sebelumnya,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Badan Hukum Advokasi Partai Nasdem Sultra, Saninuh Kasim menjelaskan bahwa acuan untuk membuktikan kebenaran ungkapan Saprin seperti yang diadukan oleh Ruksamin, maka harus berdasarkan hasil pemeriksaan dari laporan yang disampaikan oleh pihaknya terkait tiga hal yang dimanfaatkan oleh Ruksamin dalam program jagung di Konut.
“Kami minta secara tegas periksa Ruksamin soal penanaman jagung itu, apa yang menjadi hasilnya itu yang menjadi acuan dari tindak pidana ITE,” ujarnya.
“Sehingga apa yang diungkapkan oleh Saprin benar atau tidak,” lanjut Kasim
Kata Kasim didalam Undang-Undang ITE yang lebih berkompeten paling merasakan apakah nama baiknya tercemar atau tidak adalah pelapor. Sehingga untuk membatasi agar tidak terlalu lebar penafsiran soal subjektifitas ini maka pihaknya membuat aduan.
“Mati kita kalau ada pejabat publik yang menggunakan asas subjektifitas seperti ini. Ruang kritik publik itu ada dimana. Publik sudah tidak punya ruang untuk melakukan kritik, muaranya harus dilaporkan di penegak hukum, biarkan penegak yang membuktikan,”tutupnya