Lensa Parlemen.com – Ketegasan Kinerja Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Kecamatan Penjaringan,dan Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Kota Administrasi Jakarta Utara perlu dipertanyakan.
Pasalnya, bangunan yang diduga berdiri tanpa Persetujuan Bangunan Gedung ( PBG ) yang Iterletak di RW 04 RT Kelurahan Kapuk Muara Kecamatan Penjaringan Jalarta Utara masih tetap berjalan.
Ketika dikonfirmasi pemilik bangunan seakan tidak mengindahkan dengan perizinan yang telah ditetapkan oleh pemerinta.
Ujar pemilik, bahwa memang benar bangunanya tidak mempunyai IMB.
” Iya itu bangunan saya, memang kenapa kalau tidak ber IMB, ” singkatnya Kamis ( 08/07/2021).
Menurut keterangan warga disekitar yang enggan disebutkan insialnya, pernah ada yang datang juga sih pak dan mengaku dari Kecamatan Penjaringan dan menanyakan hal izinya,” kata warga sekitar.
Warga pun menambahkan ” rumahnya ada dua, yang satu buat tempat tinggal dan konveksi sedangkan yang dibangun ini runah barunya, kayanya dua tingkat dah,” tambahnya (09/07/2021).