Depok– Ormas Gerakan Arah Baru Indonesia (Garbi) Kota Depok berencana menggugat Wali Kota Depok karena diduga menyuruh mencabut Baliho Garbi.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris DPD PKS Kota Depok, TM Yusufsyah Putra mempersilakan Garbi melakukan gugatan. Namun semua hal punya aturan termasuk pemasangan baliho.
“kalau orang mau memasang reklame silakan saja. Tapi mekanismenya bayar pajaknya kan, nah itu sudah melalui mekanisme itu atau gimana. Terkait hal itu pemerintah punya dalih mencabut karena sudah berizin atau tidak,”ujarnya saat dikonfirmasi. Selasa (17/11/2019).
Putra meyakini bahwa pemerintah Kota Depok tidak gegabah untuk melakukan sesuatu. Pasti semua punya mekanisme yang dalam hal ini yaitu terkait izin.
“Melaporkan pemerintah karena mencabut reklame itu silahkan saja kalau salah. Tapi kan pemerintah tidak sembarang melakukan pencopotan tanpa alasan yang jelas,”tuturnya.
Sebelumnya Garbi dengan didampingi tim kuasa hukum akan mempermasalahkan kasus ini dan menggugat perdata Pemkot Depok ke Pengadilan Negeri Kota Depok.
Tak berhenti sampai disitu, Garbi juga berencana melaporkan kasus ini ke Ombudsman RI. Di baliho yang dicopot tersebut terdapat tulisan “Kemiskinan, Kemacetan, Pelayanan, Upah Minimum, Kesehatan dan Pendidikan”. Lalu pada bagian bawah baliho terdapat tulisan, “Bosan Yang Lama? Ganti yang Baru”.