Jakarta– Organisasi profesi advokat dinilai lepas tanggung jawab terkait Anita Kolopaking yang disangka memuluskan pelarian terpidana perkara pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra. Hal ini setidaknya tercermin dari tidak adanya satupun organisasi advokat yang mengakui keanggotan Anita yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Bidang Humas Organisasi Himpunan Advokat Pengacara Indonesia (HAPI) menyayangkan atas kondisi yang menimpa pengacara AK tersebut.
“Setiap Advokat tentunya bernaung kepada salah satu organisasi dan menjadikan UU Advokat sebagai Legal standing. Makanya saya terus terang sangat prihatin dan menyayangkan atas apa yang dialami oleh AK,”katanya saat dikonfirmasi. Kamis (6/8/2020).
Sebelumnya Anita telah dijadikan tersangka dengan jeratan Pasal 263 ayat (2) KUHP terkait penggunaan surat palsu.
Ia juga dijerat Pasal 223 KUHP yaitu barangsiapa dengan melepaskan atau memberi pertolongan kepada orang yang ditahan atas perintah penguasa umum, atas putusan atau ketetapan hakim.