Sudah tidak asing memang banyak kawasan industri berdiri di lingkungan sekitar tempat tinggal padat penduduk terkhusus di daerah perkotaan. Tidak sedikit hasil limbahnya berdampak pada lingkungan sekitar, entah udaranya tercemar ataupun aliran sungai menjadi tercemar . Oleh sebab itu, perusahaan industri mempunyai kewajiban dalam upaya pencegahan timbulnya kerusakan dan pencemaran terhadap lingkungan hidup sebagaimana telah diatur dalam Pasal 21 UU Perindustrian yang berbunyi: (1) Perusahaan industri wajib melaksanakan upaya keseimbangan dan kelestarian sumber daya alam serta pencegahan timbulnya kerusakan dan pencemaran terhadap lingkungan hidup akibat kegiatan industri yang dilakukannya
Ada banyak instrumen yang mengatur terkait dengan dunia industri dalam rangka menciptakan perusahaan industri yang berwawasan lingkungan. Salah satunya yaitu tentang pengadaan audit lingkungan. Audit Lingkungan menurut Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 42 Tahun 1994, Audit lingkungan adalah suatu alat manajemen yang meliputi evaluasi secara sistematik, terdokumentasi, periodik dan obyektif tentang bagaimana suatu kinerja organisasi sistem manajemen dan peralatan dengan tujuan memfasilitasi kontrol manajemen terhadap pelaksanaan upaya pengendalian dampak lingkungan dan pengkajian pemanfaatan kebijakan usaha atau kegiatan terhadap peraturan perundang-undangan tentang pengelolaan lingkungan.
Audit lingkungan pada awalnya memang tidak diatur dalam UU no 4 tahun 1982 tetapi ditetapkan dengan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No 42 tahun 1984 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Audit Lingkungan. Adanya audit lingkungan ini merupakan instrumen ekonomi yang peka terhadap proses produksi suatu perusahaan dan menjadi piranti penataan lingkungan yang diusulkan pada tahun 1993 karena adanya kelemahan terkait penegak hukum AMDAL.
Sebagai instrumen pengelolaan lingkungan, audit lingkungan bersifat voluntary atau sukarela, bukan wajib seperti pada AMDAL. Karena bersifat sukarela, sampai saat ini baru beberapa perusahaan yang telah melakukan audit lingkungan. Audit lingkungan merupakan tool manajemen perusahaan untuk mengelola kegiatannya agar tidak menimbulkan masalah lingkungan, baik secara intern perusahaan maupun secara ekstern di luar arena perusahaan. Audit tanggung jawab lingkungan merupakan salah satu upaya proaktif perusahaan untuk perlindungan lingkungan sebagai bentuk tanggung jawab yang akan membantu meningkatkan kinerja operasional perusahaan terhadap lingkungan dan pada akhirnya dapat meningkatkan citra positif perusahaan.
Lalu manfaat apa yang didapatkan perusahaan jika melakukan audit lingkungan?
Mengidentifikasi risiko lingkungan
Dengan adanya audit lingkungan maka risiko lingkungan dapat ditemukan dan dapat diprediksi untuk masa yang akan datang. Hal ini sangat membantu bagi pihak pengambil kebijakan untuk menyusun pengalokasian anggaran dalam pengelolaan lingkungan.
Menjadi dasar dalam pengelolaan Kebijakan lingkungan
Pelakasanaan audit lingkungan menjadikan prioritas penanganan dampak dapat dilakukan., dimana audit lingkungan bisa menjadi alat manajemen perusahaan untuk mengelola terkait limbah dan hasil sisa produksi. Perusahaan pun bisa memperbaiki atau membuat SOP terkait pengelolaan produksi.
Menghindari kerugian finansial yang disebabkan oleh penutupan usaha atau pemberhentian produksi sementara akibat protes warga
Ketika pengeloaan limbah menjadi baik bisa mengurangi pencemaran lingkungan yang berdampak pada lingkungan sekitar dan kehidupan penduduk sekitar. Lingkungan baik dan aman membuat kehidupan nyaman walaupun pemukiman berdekatan dengan usaha industri. Selain itu juga mencegah terjadinya sanksi hukum yang berkaitan dengan kelalaian pengelolaan lingkungan
Dokumen audit lingkungan menjadi bukti pelaksanaan pengelolaan lingkungan
Dokumen audit lingkungan berisi berbagai informasi tentang kualitas lingkungan, teknik pengelolaan lingkungan, kelembagaan, dan kualitas sumber daya manusia. Dokumen audit lingkungan menjadi dokumen yang dapat menguji kebenaran
prediksi dampak yang terjadi pada dokumen AMDAL
Keberadaan audit lingkungan akan meningkat dalam dunia usaha
Beberapa faktor yang meningkatkan usaha dengan adanya pelaksanaan audit lingkungan diantaranya : (1) adopsi dan implementasi yang lebih luas terhadap EMAS dan ISO 14001 yang meliputi audit lingkungan dan audit sistem manajemen lingkungan. (2) Tuntutan yang lebih luas dari stakeholder agar isu-isu lingkugan lebih dipercaya sehingga dapat menstimulasi digunakannya alat-alat lain seperti penilaian siklus hidup. (3) meningkatnya pemahaman lingkungan sosial mengenai ancaman dan peluang yang mereka hadapi.
Hal ini audit lingkungan memudahkan terkait dengan pengidentifikasian kelemahan dan kekuatan suatu perusahaan dalam pengelolaan risiko lingkungan dengan melakukan pelaksaanaan ini akan memberikan kontribusi pada perlindungan lingkungan yang lebih efektif dan efisien. Audit lingkungan juga menjadi alat manajemen yag efektif untuk meningkatan praktek peningkatan prosedur pengelolaan lingkugan guna memperoleh kredibilitas dari stakeholders. (Desi Fitriyani/STEI SEBI)
Sumber :
Fandeli, C., Utami, R. N., & Nurmansyah, S. (2017). Audit lingkungan. UGM PRESS.
Muid, D. (2004). Audit Lingkungan, Perlukah. Jurnal Dinamika Ekonomi & Bisnis, 1(1).
Jayakusuma, Z. (2015). Peranan Audit Lingkungan Dalam Pencegahan Pencemaran Dan/Atau Kerusakan Lingkungan Hidup Untuk Mewujudkan Pembangunan Berkelanjutan. Al-Adl: Jurnal Hukum, 7(14).
Ambarini, N. S. B. (2011). Audit Lingkungan sebagai Perwujudan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (Corporate Social Respponsibility) di Era Globalisasi Ekonomi. Masalah-Masalah Hukum, 40(1), 93-101.