Partai Amanat Nasional (PAN) bersikap tegas menanggapi wacana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menggunakan dana haji untuk stabilisasi rupiah.
Sekjen DPP PAN Eddy Soeparno mengingatkan BPKH bahwa penggunaan dana haji di luar ketentuan pengelolaan berpotensi melanggar UU No. 34 tahun 2014.
Selain itu, Eddy yang juga pakar di bidang keuangan ini menegaskan, BPKH harus mengelola dana haji berdasarkan prinsip kehati-hatian (prudent), transparan dan akuntabel.
“Kami mengingatkan BPKH hati-hati kelola dana Tamu Allah. Dana haji adalah dana titipan jemaah yang sudah ditabung bertahun-tahun, bahkan ada yang belasan tahun untuk menjalankan kewajiban ibadah haji,” ungkap mantan Direktur Investment Banking Merrill Lynch untuk Asia Pacific ini.
Bagi Eddy, kebijakan publik yang efektif harus mendapatkan dukungan publik dan karena hal ini menyangkut pengelolaan dana calon jemaah haji.
Oleh karena itu, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI ini menilai wacana penggunaan Dana Haji harus segera didiskusikan bersama DPR RI yang memiliki fungsi pengawasan terhadap kinerja lembaga eksekutif.
“Saya sendiri akan berkomunikasi dengan Ketua Komisi VIII DPR untuk memastikan legislatif mengkaji secara detail rencana BPKH menggunakan dana haji untuk keperluan investasi di luar praktik sebagaimana lazimnya,” jelas Eddy.
Untuk memperkokoh kredibilitas BPKH, Eddy mengusulkan lembaga ini membuat pelaporan yang lebih rinci terkait pengelolaan dana haji, seperti misalnya penempatan dana di bank dilakukan di bank mana saja, dana haji diinvestasikan dalam instrumen apa saja, dan lain-lain.
“Saya juga mengimbau agar BPKH segera mempublikasikan laporan keuangan audited per 31 Desember 2019, agar publik dapat mengetahui status dan keberadaan dana haji yang ditabungnya selama ini,” pungkas Anggota DPR RI Dapil Kota Bogor dan Kabupaten Cianjur ini.